BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 16 Mei 2010

AUDIT MANAJEMEN

KONSEP DASAR AUDIT MANAJEMEN

ORGANISASI MANAGEMENT AUDIT

· Fondasi untuk Management Audit yang berhasil

· Kedudukan Management Audit dalam perusahaan

· Independensi Management Audit

· Status Pelaporan

· Organisasi Management Audit

· Pemilihan dan Pengembangan Staf Management Audit

o Keperluan untuk Staf yang Superior

o Kualitas Management Audit yang Profesional

o Sumber

o Pemilihan Mangement Audit dengan Wawancara dan Pengujian (testing)

o Pemberian Orientasi

o Program Pelatihan

o Pendidikan yang Berkesinambungan

KEBUTUHAN MANAGEMENT AUDIT

· Masalah yang Dihadapi

· Masalah yang Dapat Diungkapkan oleh Management Audit

PERAN MANAGEMENT AUDITOR

· Tim Management Audit

TIPE DAN AREA MANAGEMENT AUDIT

· Kategori Management Audit

  • Area Cakupan yang Cocok untuk Menguji Management Audit

KRITERIA UNTUK PENILAIAN

· Sumber Kriteria

TAHAP MANAGEMENT AUDIT

· Perencanaan

· Mengumpulkan bukti –bukti Performa

· Analisis dan Penyelidikan Penyimpangan/Deviasi

· Menentukan Tindakan Korektif

· Melaporkan Hasil Management Audit


TEKNIK PENDEKATAN MANAGEMENT AUDIT

PENGENALAN INDUSTRI AUDITEE

Dua jenis informasi yang perlu dikumpulkan dalam proses pengenalan usaha

perusahaan :

1. Informasi tentang aspek-aspek dalam perusahaan.

a. Aspek penjualan

b. Aspek produksi

c. Aspek keuangan

d. Aspek sumber daya manusia

e. Aspek akuntansi

f. Aspek umum

  1. Informasi tentang aspek diluar perusahaan

MANAGEMENT AUDIT DENGAN PENDEKATAN ARUS SUMBER DAYA

· Konsep management audit dengan Pendekatan Arus Sumber Daya

MANAGEMENT AUDIT BERDASARKAN FUNGSI

A. Audit Pemasaran

· Definisi

· Frekwensi Audit Pemasaran

· Tipe Audit Pemasaran

· Komponen dari Audit Pemasaran

· Auditor Pemasaran (marketing auditor)

B. Audit Sumber Daya Manusia (Human Resources Audit)

· Pengertian Audit Sumber Daya Manusia (Human Resources Audit)

· Manfaat Audit Sumber Daya Manusia

· Ruang Lingkup Audit Sumber Daya Manusia

· Audit Strategi Perusahaan

· Audit Fungsi Sumber Daya Manusia

· Audit Ketaatan Managerial (Managerial Compliance)

· Audit Kepuasan Karyawan

C. Audit Mutu (Quality Audit)

· Definisi Kualitas

· Definisi Biaya Kualitas (Cost of Quality)

· Pelaporan

PENUGASAN KHUSUS DALAM MANAGEMENT AUDIT

· Pemeriksaan Operasi Internasional

· Mengelola Sumber Daya Manusia dalam Audit Internasional

PERILAKU DALAM MANAGEMENT AUDIT

HUBUNGAN ANTAR MANUSIA DALAM MANAGEMENT AUDIT

· Kelemahan (weaknesses) Auditor ada 4 :

1. Kurang Imaginatif

2. Kurang Praktis

3. Kurang Obyektif

4. Kurang dalam sikap (attitude)

HUBUNGAN KERJASAMA ANTARA MANAGEMENT DENGAN EXTERNAL AUDITOR

· Perbedaan antara Management dan External Auditor

· Pentingnya dan manfaat Koordinasi

· Perbedaan antara Pemeriksaan Management dengan Pemeriksaan Eksternal

HUBUNGAN KERJASAMA ANTARA MANAGEMENT AUDITOR DENGAN AUDITEE

· Perbedaan antara management dan external auditor

· Bagaimana auditee Menghadapi Auditor

· Alasan dan penyebab Konflik

a. Konflik Staf dan Lini

b. Pengawasan

c. Kekuasaan

· Kebutuhan untuk Menjalin Hubungan yang baik

· Pengaruh Hubungan Auditor/Auditee

· Usulan Untuk Perbaikan Hubungan Auditee/Auditor

a. Umpan Balik

b. Sikap Konsultatif

KOMUNIKASI DALAM MANAGEMENT AUDIT

· Struktur Tiga bagian Kepribadian

· Transaksi Sejajar

· Transaksi Silang

TEMUAN KEKURANGAN (DEFICIENCY FINDINGS) DAN PELAPORAN HASIL MANAGEMENT AUDIT

TEMUAN DEFICIENCY

· Bentuk Temuan Kekurangan

· Usulan untuk Perbaikan

· Karakteristik Kekurangan

· Pendekatan

· Tingkat Signifikan

· Unsur-unsur Temuan Kekurangan

· Pengaruh (Effect)

· Rekomendasi

· Diskusi Kekurangan

· Menjual Temuan Audit

PERAN LAPORAN PEMERIKSAAN MANAJEMEN

· NILAI LAPORAN PEMERIKSAAN MANAJEMEN

· TUJUAN LAPORAN AUDIT

· STANDAR KUALITAS UUNTUK LAPORAN PEMERIKSAAN MANAJEMEN

o Langsung

o Ringkas

o Tepat

o Persuasif

o Konstruktif

o Berorientasi Hasil

o Mengundang Perhatian

o Tepat Waktu

· KOMPONEN BIAYA LAPORAN PEMERIKSAAN MANAJEMEN

· MENGEMBANGKAN BIAYA dan KUALITAS LAPORAN

SUMBER : RENY.STAFF.GUNADARMA.AC.ID

Meningkatkan motivasi belajar

Motivasi Belajar


Motivasi belajar setiap orang, satu dengan yang lainnya, bisa jadi tidak sama. Biasanya, hal itu bergantung dari apa yang diinginkan orang yang bersangkutan. Misalnya, seorang anak mau belajar dan mengejar rangking pertama karena diiming-imingi akan dibelikan sepeda oleh orangtuanya.

Contoh lainnya, seorang mahasiswa mempunyai motivasi belajar yang tinggi agar lulus dengan predikat cum laude. Setelah itu, dia bertujuan untuk mendapatkan pekerjaan yang hebat dengan tujuan membahagiakan orangtuanya.

Apa saja, sih, faktor-faktor yang membedakan motivasi belajar seseorang dengan yang lainnya?

Beberapa faktor di bawah ini sedikit banyak memberikan penjelasan mengapa terjadi perbedaaan motivasi belajar pada diri masing-masing orang, di antaranya:
  • Perbedaan fisiologis (physiological needs), seperti rasa lapar, haus, dan hasrat seksual
  • Perbedaan rasa aman (safety needs), baik secara mental, fisik, dan intelektual
  • Perbedaan kasih sayang atau afeksi (love needs) yang diterimanya
  • Perbedaan harga diri (self esteem needs). Contohnya prestise memiliki mobil atau rumah mewah, jabatan, dan lain-lain.
  • Perbedaan aktualisasi diri (self actualization), tersedianya kesempatan bagi seseorang untuk mengembangkan potensi yang terdapat dalam dirinya sehingga berubah menjadi kemampuan nyata.

Stimulus motivasi belajar

Terdapat 2 faktor yang membuat seseorang dapat termotivasi untuk belajar, yaitu:
  • Pertama, motivasi belajar berasal dari faktor internal. Motivasi ini terbentuk karena kesadaran diri atas pemahaman betapa pentingnya belajar untuk mengembangkan dirinya dan bekal untuk menjalani kehidupan.
  • Kedua, motivasi belajar dari faktor eksternal, yaitu dapat berupa rangsangan dari orang lain, atau lingkungan sekitarnya yang dapat memengaruhi psikologis orang yang bersangkutan.

Tips-tips meningkatkan motivasi belajar

Motivasi belajar tidak akan terbentuk apabila orang tersebut tidak mempunyai keinginan, cita-cita, atau menyadari manfaat belajar bagi dirinya. Oleh karena itu, dibutuhkan pengkondisian tertentu, agar diri kita atau siapa pun juga yang menginginkan semangat untuk belajar dapat termotivasi.

Yuk, ikuti tips-tips berikut untuk meningkatkan motivasi belajar kita:
  • Bergaullah dengan orang-orang yang senang belajar
    Bergaul dengan orang-orang yang senang belajar dan berprestasi, akan membuat kita pun gemar belajar. Selain itu, coba cari orang atau komunitas yang mempunyai kebiasaan baik dalam belajar.

    Bertanyalah tentang pengalaman di berbagai tempat kepada orang-orang yang pernah atau sedang melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, orang-orang yang mendapat beasiwa belajar di luar negeri, atau orang-orang yang mendapat penghargaan atas sebuah presrasi.

    Kebiasaan dan semangat mereka akan menular kepada kita. Seperti halnya analogi orang yang berteman dengan tukang pandai besi atau penjual minyak wangi. Jika kita bergaul dengan tukang pandai besi, maka kita pun turut terciprat bau bakaran besi, dan jika bergaul dengan penjual minyak wangi, kita pun akan terciprat harumnya minyak wangi.
  • Belajar apapun
    Pengertian belajar di sini dipahami secara luas, baik formal maupun nonformal. Kita bisa belajar tentang berbagai keterampilan seperti merakit komputer, belajar menulis, membuat film, berlajar berwirausaha, dan lain lain-lainnya.
  • Belajar dari internet
    Kita bisa memanfaatkan internet untuk bergabung dengan kumpulan orang-orang yang senang belajar. Salah satu milis dapat menjadi ajang kita bertukar pendapat, pikiran, dan memotivasi diri. Sebagai contoh, jika ingin termotivasi untuk belajar bahasa Inggris, kita bisa masuk ke milis Free-English-Course@yahoogroups.com.

    Bergaulah dengan orang-orang yang optimis dan selalu berpikiran positif
    Di dunia ini, ada orang yang selalu terlihat optimis meski masalah merudung. Kita akan tertular semangat, gairah, dan rasa optimis jika sering bersosialisasi dengan orang-orang atau berada dalam komunitas seperti itu, dan sebaliknya.

    Cari motivator
    Kadangkala, seseorang butuh orang lain sebagai pemacu atau mentor dalam menjalani hidup. Misalnya: teman, pacar, ataupun pasangan hidup. Anda pun bisa melakukan hal serupa dengan mencari seseorang/komunitas yang dapat membantu mengarahakan atau memotivasi Anda belajar dan meraih prestasi.
SUMBER : AsianBrain.com

PAJAK

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Definisi

Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :

  • Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  • Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
  • Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Ciri pajak

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:

  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Jenis Pajak

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Pajak Daerah

Fungsi pajak

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

  • Fungsi anggaran (budgetair)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

  • Fungsi mengatur (regulerend)

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

  • Fungsi stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

  • Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Syarat pemungutan pajak

Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:

  • Pemungutan pajak harus adil

Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.

Contohnya:

  1. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
  2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
  3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
  • Pengaturan pajak harus berdasarkan UU

Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:

  • Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
  • Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
  • Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
  • Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.

  • Pemungutan pajak harus efesien

Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.

  • Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

Contoh:

  • Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
  • Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
  • Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

Asas pemungutan

Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:

Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims

1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.

  • Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
  • Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
  • Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
  • Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.

  • Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
  • Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
  • Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
  • Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut.

  • Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara
  • Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
  • Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
  • Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
  • Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

Asas Pengenaan Pajak

Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.

Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:

  1. Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).
  2. Asas sumber, Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
  3. Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle).Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara mengga¬bungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.
Terdapat beberapa perbedaan prinsipil antara asas domisili atau kependudukan dan asas nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak, dengan asas sumber di pihak lainnya. Pertama, pada kedua asas yang disebut pertama, kriteria yang dijadikan landasan kewenangan negara untuk mengenakan pajak adalah status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu penting. Kedua, pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat dikenakan pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan.

Kebanyakan negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi mengadopsi lebih dari satu asas, bisa gabungan asas domisili dengan asas sumber, gabungan asas nasionalitas dengan asas sumber, bahkan bisa gabungan ketiganya sekaligus.

Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.

Jepang, misalnya untuk individu yang merupakan penduduk (resident individual) menggunakan asas domisili, di mana berdasarkan asas ini seorang penduduk Jepang berkewajiban membayar pajak penghasilan atas keseluruhan penghasilan yang diperolehnya, baik yang diperoleh di Jepang maupun di luar Jepang. Sementara itu, untuk yang bukan penduduk (non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha luar negeri berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan atas setiap penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Jepang.

Australia, untuk semua badan usaha milik negara maupun swasta yang berkedudukan di Australia, dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari seluruh sumber penghasilan. Semen¬tara itu, untuk badan usaha luar negeri, hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari sumber yang ada di Australia.

Teori pemungutan

Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:

  1. Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi deiperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyajk ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
  2. Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.

Penerimaan Pajak di Indonesia

Target penerimaan negara Indonesia di sektor pajak tahun 2006 secara nasional sebesar Rp 362 trilyun atau mengalami peningkatan 20 persen dari 2005 lalu. Angka tersebut terdiri Rp 325 trilyun dari pajak dan Rp 37 trilyun dari Pajak Penghasilan (PPh) Migas.

Target penerimaan negara dari perpajakan dalam APBN 2006 mencapai Rp.402,1 triliun. Target penerimaan itu antara lain berasal dari:

Pendapatan pajak itu sudah termasuk pendapatan cukai Rp.36,1 triliun, bea masuk Rp.17,04 triliun dan pendapatan pungutan ekspor Rp.398,1 miliar. Total penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir (2001-2005) sudah mencapai 1.040 triliun.

SUMBER : WIKIPEDIA.ORG

SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN

Karakteristik sistem pengendalian manajemen pusat biaya teknik berbeda dengan sistem pengendalian manajemen pusat biaya kebijakan, di mana bila ditinjau dari segi:

Penyusunan anggaran
Perbedaan yang paling mencolok, pada pusat biaya teknis, sangat mungkin untuk mengestimasikan jumlah yang benar dari biaya yang akan dikeluarkan untuk menghasilkan suatu tingkat output, sedangkan pusat biaya kebijakan membuat anggaran yang menjelaskan jumlah yang akan dipakai dengan menentukan tingkat kepentingan pekerjaan atau pekerjaan yang paling diutamakan, tetapi tidak mungkin untuk menentukan dengan tepat tingkat optimum dari biaya. Sedangkan pada pusat biaya teknis, jumlah dolar optimum dari input yang dibutuhkan untuk memproduksi satu unit dari output dapat ditentukan. Pekerjaan diselesaikan oleh pusat biaya kebijakan dipecah menjadi dua kategori umum: berkelanjutan dan spesial. Pekerjaan berkelanjutan telah dilakukan secara konsisten dari tahun dari tahun, seperti penyusunan laporan keuangan oleh kantor controller. Pekerjaan spesial adalah proyek ”one-shot”, contohnya pengembangan dan penginstalan sistem penganggaran keuntungan dalam divisi yang baru diperoleh. Teknik yang sering digunakan manajemen dalam tujuan persiapan anggaran pusat biaya kebijakan, proses formal dalam mengusulkan anggaran untuk menyelesaikan pekerjaan spesifik dan menyarankan pengukuran untuk digunakan dalam penilaian performa. Fungsi perencanaan untuk pusat biaya kebijakan biasanya disediakan dalam satu dari dua cara: incremental budgeting atau zero-base review.

Tipe pengendalian keuangan
Pengendalian keuangan dalam pusat biaya kebijakan berbeda sedikit dari yang ada dalam pusat biaya teknis. Tujuan menjadi kompetitif biaya dengan men-set standar dan pengukuran biaya aktual yang bertentangan dengan standar. Perbedaan yang mencolok, tujuan utama dari biaya pusat kebijakan adalah untuk mengendalikan biaya berdasarkan ijin manajer untuk berpartisipasi dalam perencanaan, berbagi dalam diskusi tugas mana yang harus dijalankan, dan apa tingkatan dari usaha yang tepat bagi tiap-tiap bagian. Dalam pusat biaya kebijakan, pengendalian keuangan secara umum dilakukan pada tingkatan perencanaan sebelum biaya muncul.

Pengukuran kinerja
Ukuran kinerja pusat biaya teknik adalah efisiensi (rasio output dengan input), sedangkan ukuran kinerja pada pusat biaya kebijakan adalah kemampuan pusat pertanggungjawaban dalam melaksanakan program-program yang direncanakan dengan batas biaya yang dianggarkan. Pekerjaan utama manajer pusat biaya kebijakan adalah untuk memperoleh output yang diharapkan. Menghabiskan jumlah yang telah dianggarkan untuk melakukan tindakan yang dipertimbangkan akan menghasilkan output yang memuaskan; menghabiskan lebih dari yang harus diperhatikan; menghabiskan lebih sedikit dari yang mungkin menunjukkan bahwa pekerjaan yang direncanakan belum selesai. Dalam pusat kebijakan, laporan pengukuran keuangan bukanlah suatu rata-rata dari penilaian efisiensi manajer. Bila dua tipe pusat pertanggungjawaban tidak dibedakan secara hati-hati, manajemen kemungkinan keliru memperlakukan laporan performa pusat biaya kebijakan sebagai yang ditunjukkan dari efisiensi unit, demikian juga dalam memotivasi keduanya dalam membuat keputusan pengeluaran untuk menghabiskan lebih sedikit dari yang jumlah yang dianggarkan, di mana, sebaliknya akan menurunkan output. Maka tidak bijaksana bila memberi penghargaan kepada eksekutif yang menghabiskan sedikit dari jumlah yang telah dianggarkan. Mengendalikan seluruh pengeluaran dapat dilakukan dengan menerima persetujuan atasan, sebelum anggaran itu melebihi target. Kadang-kadang, persentase tertentu dari kelebihan diijinkan tanpa persetujuan tambahan.


SUMBER :Agnes Kurniawan Weblog

Kamis, 15 April 2010

Won Bin


Sapa sech yang gak kenal co yang amat sangat tampan ini....
Sempat mendapat tudingan miring dan dicap sombong oleh banyak orang saat menjadi artis, siapa sangka Won Bin berubah drastis sejak menjalani wajib militer di akhir November 2005.



Tenang aja girl’s adegan ciuman mereka ini ternyata cuma buat iklan aja, yups mereka berdua didaulat menjadi model iklan untuk “Top”, walo ga nyata ternyata adegan mereka berdua ini menjadi topik terhangat yang sering diperbincangkan. Pertunjukan mesra yang diperlihatkan oleh dua bintang ini dikisahkan kalo mereka sedang mengadakan tamasya bareng, suasana semakin terasa romantis karena waktu itu dikondisikan sedang musim gugur.
Dua sejoli ini kemudian berdialog singkat……ditutup dengan ciuman lembut Sin sama Won Bin…..so sweet, bikin ngiri aja dech!!



TuChkan sexy banget........ mau gaya and pose kaya gmana juga tetep cakep....
















SUMBER : indosiar . com

KANKER SERVIKS

  • Di Indonesia, setiap harinya 40-45 perempuan terdiagnosis kanker serviks dan 20-25 diantaranya meninggal karenanya.
  • Kanker serviks merupakan kanker tersering di Indonesia.
  • Dampak yang dapat ditimbulkan kanker serviks pada perempuan sangat banyak, dikarenakan kasus kanker serviks terbanyak muncul pada saat perempuan berada dalam usia produktif yaitu antara 30-50 thn.
    Dampak yang dapat timbul adalah:
    • Gangguan kualitas hidup : psikis, fisik dan kesehatan seksual.
    • Dampak sosial dan ekonomi (finansial).
    • Pengaruh pada perawatan, pendidikan anak dan suasana kehidupan keluarga.
Apa yang di maksud dengan kanker serviks?
  • Kanker serviks merupakan pertumbuhan dari suatu kelompok sel yang tidak normal pada serviks (leher rahim).
  • Perubahan ini biasanya memakan waktu beberapa tahun sebelum berkembang menjadi kanker. Oleh sebab itu sebenarnya terdapat kesempatan yang cukup lama untuk mendeteksi apabila terjadi perubahan pada sel serviks melalui skrining (papsmear atau IVA) dan menanganinya sebelum menjadi kanker serviks.
Bagaimana gejalanya ?
  • Kebanyakan infeksi HPV dan kanker serviks stadium dini berlangsung tanpa menimbulkan gejala sedikitpun sehingga penderita masih dapat menjalani kegiatan sehari-hari.
  • Namun, jika dilakukan pemeriksaan deteksi dini dapat ditemukan adanya sel-sel serviks yang tidak normal yang disebut juga sebagai lesi prakanker.
  • Bila kanker sudah mengalami progresifitas atau stadium lanjut maka gejala-gejala yang dapat timbul antara lain:
    1. Pendarahan setelah senggama.
    2. Pendarahan spontan yang terjadi antara periode menstruasi rutin.
    3. Timbulnya keputihan yang bercampur dengan darah dan berbau.
    4. Nyeri panggul dan gangguan atau bahkan tidak bisa buang air kecil.
    5. Nyeri ketika berhubungan seksual.
  • Jangan tunda untuk menghubungi dokter jika Anda menemui gejala tersebut.
Mengapa setiap perempuan beresiko?
  • Setiap perempuan berisiko terkena HPV penyebab kanker serviks dalam masa hidupnya tanpa memandang usia, latar belakang dan gaya hidup.
    1. Biasanya sebagian besar infeksi akan sembuh dengan sendirinya. Mereka yang mengalami infeksi persisten jarang menunjukan gejala pada stadium awal, dan biasanya berkembang menjadi kanker serviks beberapa tahun kemudian.
    2. Setelah infeksi HPV, tubuh kita tidak dapat selalu membentuk kekebalan, maka kita tidak terlindungi dari infeksi berikutnya.
Sumber : kankerserviks.com