BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 27 Desember 2009

KRITERIA BANK SISTEMIK SULIT DISTANDARDISASI

KRITERIA BANK SISTEMIK SULIT DISTANDARDISASI

Kriteria bank berdamapak sistemik terutama pada aspek kuantitatif, pada prinsipnya tidak mungkin distandardisasi dan dipublikasikan dengan parameter angka yang kongkret. Standardisasi dan publikasi justru dikhawatirkan akan memicu moral hazard dan instabilitas sistem keuangan, demikian dikatakan Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad.

Penetapan dan publikasi kriteria sistemik secara kuantitatif lebih banyak dampak negatifnya ketimbang positifnya.

Manfaatnya tentu saja tidak akan ada lagi perdebatan pada kemudian hari tentang benar atau tidaknya langkah pemerintah dan Bi dalam memutuskan sistemik atau tidaknya sebuah bank. Polemik inilah yang muncul belakangan terkait keputusan pemerintah dan BI menetapkan Bank Century sebagai bank sistemik sehingga perlu diselamatkan saat kolaps.

Adapun dampak negatifnya, dengan adanya penetapan kriteria sistemik standar, bank-bank bisa mengetahui apakah mereka sistemik atau tidak. Pemiliki atau manjemen yang mengetahui banknya masuk kategori sistemik akan terdorong melakukan moral hazard atau kejahatan mengingat banyaknya pasti diselamatkan.

Tak hanya itu, ini juga akan memicu perpindahan dana dari bank nonsistemik ke bank sistemik singga justru akan menciptakan instabilitas sistem keuangan, kata Muliman Hadad.

Dalam situasi krisis, penentuan sistemik atau tidaknya sebuah bank juga lebih banyak didasarkan atas situasi yang terjadi saat itu, terutama efek psikologi yang berkembang.

Namun, secara garis besar BI memiliki landasan untuk menetapkan bank berdampak sistemik atau tidak. Selain menggunakan stress test dikaitkan dengan assessment kstabilan sistem keuangan, BI juga mengadopsi kerangka kerja yang digunakan Financial Service Authority (inggris) serta Mentri Keuangan dan Bank Sentral Uni Eropa.

Landasan yang digunakan Bank Indonesia ada lima aspek, yaitu

  1. Dampak kepada institusi keuangan
  2. Dampak kepada pasar keuangan
  3. Dampak kepada sistem pembayaran
  4. Dampak kepada psokologi pasar
  5. Dampak kepada sector riil

SUMBER : Koran Kompas

0 komentar: