BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 12 April 2010

AKUNTANSI SYARI’AH


1. Pengertian Akuntansi Syari’ah
Akuntansi Syari’ah adalah Secara etimologi , kata akuntansi berasal dari bahasa inggris, accounting, dalam bahasa Arabnya disebut “ Muhasabah” yang berasal dari kata hasaba, hasiba, muhasabah atau wazan yang lain adalah hasaba, hasban, hisabah, artinya menimbang, memperhitungkan mengkalkulasikan, mendata, atau menghisab, yakni menghitung dengan seksama atau teliti yang harus dicatat dalam pembukuan tertentu.
Kata “hisab” banyak ditemukan dalam Al-qur’an dengan pengertian yang hampir sama, yaitu berujung pada jumlah atau angka, seperti Firman Allah SWT
QS Al-Isra’ (17) : 12
“.... bilangan tahun-tahun dan perhitungan....”
QS Al-Thalaq (65) : 8
“.... maka kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras...”
QS Al-Insyiqah (84) : 8
“.... maka dia akan diperiksa dengan pemerikasaan yang mjudah...”
Kata hisab dalam ayat-ayat tersebut menunjukkan pada bilangan atau perhitungan yang ketat, teliti, akurat, dan accountable. Oleh karena itu, akuntasi adalah mengetahui sesuatu dalam keadaan cukup, tidak kurang dan tidak pula lebih.
Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Akuntansi Syari’ah adalah suatu kegiatan identifikasi, klarifikasi, dan pelaporan melalui dalam mengambil keputusan ekonomi berdasarkan prinsip akad-akad syari’ah, yaitu tidak mengandung zhulum (Kezaliman), riba, maysir (judi), gharar (penipuan), barang yang haram dan membahayakan.

2. Pengakuan dan Pengukuran Akuntansi syari’ah
Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam neraca dan laporan laba rugi. Proses ini menyankut pemilihan dasar tertentu.
Pengukuran dan pengakuan mudharabah
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shaibul maal (pemilik dana) dan mudharib ( pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali di temukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalah gunaan dana.
Pengukuran

sumber : Indoskripsi

0 komentar: